Korupsi Proyek KA Lahat-Lubuklinggau, Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal Divonis 2 Tahun 4 Bulan

    Korupsi Proyek KA Lahat-Lubuklinggau, Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal Divonis 2 Tahun 4 Bulan
    Panji Rangga Kusuma dan Achmad Faisal Divonis 2 Tahun 4 Bulan

    PALEMBANG -   Rabu, 4 Maret 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Keputusan ini tentu meninggalkan jejak keprihatinan, mengingat betapa pentingnya integritas dalam pembangunan.

    Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat memimpin langsung sidang pembacaan putusan yang menegangkan. Panji Rangga Kusuma, yang memegang peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Achmad Faisal, Direktur CV BINOTO, harus menerima konsekuensi hukum berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. Vonis ini, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap menjadi pengingat keras akan dampak perbuatan melawan hukum.

    Tak hanya penjara, kedua terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta. Ancaman kurungan tambahan menanti jika denda tersebut tak kunjung dibayarkan, sebuah mekanisme yang dirancang untuk memastikan keadilan ditegakkan. Khusus bagi Achmad Faisal, beban semakin bertambah dengan pidana uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar. Jika kewajiban ini tak terpenuhi, 1 tahun 6 bulan penjara menanti.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Meski ada faktor meringankan seperti pengembalian sebagian kerugian negara dan sikap kooperatif, perbuatan mereka dinilai mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang terampas.

    Kasus ini bermula dari proses tender proyek yang bersumber dari APBN 2022. Achmad Faisal diduga memenangkan tender dengan dokumen penawaran yang tidak sesuai, membuka celah bagi CV BINOTO untuk menjadi pemenang. Pelaksanaan proyek pun jauh dari harapan, tidak sesuai spesifikasi dan mengalami kekurangan volume pekerjaan.

    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, negara mengalami kerugian fantastis sebesar Rp 1, 958 miliar. Proyek senilai Rp 12, 47 miliar ini, yang seharusnya menjadi bukti kemajuan, justru menyisakan catatan kelam. Pemeriksaan fisik pada Februari 2023 mengungkap kelebihan pembayaran pada beberapa item pekerjaan, sebuah ironi yang tak terbayangkan.

    PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang pun tak luput dari sorotan, karena dinilai lalai dalam melakukan pemeriksaan fisik lapangan sebelum pencairan dana. Akibatnya, kerugian negara tak terhindarkan. Keputusan pengadilan ini, meski telah dijatuhkan, masih menyisakan ruang bagi kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan pikir-pikir, sebuah proses yang semoga berujung pada keadilan yang seutuhnya (PERS)

    korupsi hukum sumsel palembang kereta api tipikor panji rangga kusuma achmad faisal kristanto sahat cv binoto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dua Petinggi PT Semen Baturaja Ditahan terkait...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumsel Gagalkan Truk Batubara Ilegal,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Polda Metro Jaya Dalami Kasus Richard Lee, Periksa Istri Tersangka sebagai Saksi
    Tony Rosyid: Pembicaraan Deadlock, Amerika Siap-Siap Serang Iran Dengan Kekuatan Terbesarnya
    Kompor Listrik: Solusi Energi Nasional yang Mendesak Diperkuat

    Ikuti Kami