Dua Petinggi PT Semen Baturaja Ditahan terkait Kasus Korupsi Rp74 Miliar

    Dua Petinggi PT Semen Baturaja Ditahan terkait Kasus Korupsi Rp74 Miliar

    PALEMBANG - Perjuangan memberantas korupsi kembali membuahkan hasil di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi setempat berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan semen yang merugikan negara hingga Rp74, 3 miliar. Keduanya merupakan oknum petinggi dari PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan sejak 9 Februari 2026. Awalnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk tersangka DJ selaku Direktur Utama PT. KMM telah dilakukan penahanan, sedangkan untuk Tersangka MJ dan DP tidak hadir. Oleh karena itu pada hari ini tanggal 19 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara tersebut, " ungkapnya di Palembang, Kamis (19/02/2026).

    Kedua tersangka yang kini menjalani penahanan adalah MJ, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 - April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 - Maret 2022. Kemudian DP, yang juga merupakan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk, namun pada periode April 2017 - Mei 2019.

    Tindakan penahanan ini akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.

    Modus operandi yang dijalankan para tersangka sungguh terencana. Berawal dari kesepakatan antara MJ selaku Direktur Pemasaran, DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk, dan DJ selaku Direktur PT. KMM, mereka menjadikan PT. KMM sebagai distributor tunggal semen PT. SB (Persero) Tbk.

    Untuk memuluskan rencana tersebut, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT. KMM. Surat ini bertujuan agar PT. KMM dapat memperoleh proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) dari PT. WK (Persero) Tbk. Proyek ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai sarana distribusi semen curah.

    Lebih lanjut, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT. BMU, anak perusahaan PT. SB (Persero) Tbk, turut berperan. Ia mengupayakan pemindahan PT. BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini dilakukan agar jaringan distribusi semen zak (untuk toko retail) serta gudang penyimpanan semen milik PT. BMU dapat dialihkan sepenuhnya kepada PT. KMM.

    Puncak dari skenario ini terjadi ketika MJ dan DJ menandatangani surat perjanjian jual beli semen antara PT. SB (Persero) Tbk dan PT. KMM pada 27 September 2018. Yang mengejutkan, perjanjian ini dilakukan tanpa melalui proses seleksi atau evaluasi administrasi dan teknis yang semestinya oleh tim penilai. Hal ini jelas bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemasaran tahun 2018 serta Instruksi Kerja (IK) Marketing dan Brand Management tahun 2018.

    Dalam operasional distribusinya, PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa adanya jaminan aset. Parahnya lagi, PT. KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang seharusnya.

    Namun, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen tersebut. Mereka tidak mempertimbangkan total piutang distributor yang sudah ada, bahkan berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang pembayaran piutang. Tujuannya agar plafon PT. KMM di sistem tetap terbuka dan terus dapat menebus semen. Tindakan ini sangat jelas melanggar SOP account receivable tahun 2019 PT. SB, Tbk.

    Akibat dari serangkaian tindakan yang menyimpang ini, PT. SB, Tbk mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp. 74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat Rupiah). (PERS) 

    korupsi kejaksaan bumn pidana keuangan aksi korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar: Kejati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota DPRD Muara Enim Terjerat Suap Proyek Irigasi Rp 7 Miliar
    TP2 Taman Nasional Tesso Nilo Hadirkan Harapan Bagi Masyarakat Terdampak Lewat Bakti Sosial
    Giant Sea Wall Tarik Minat Investor dari Eropa hingga Timur Tengah
    AHY di Batam: Komunitas Tionghoa Penggerak Pembangunan Bangsa
    Kemenimipas Ungkap Potensi Lahan 'Idle' untuk Ketahanan Pangan Napi

    Ikuti Kami