Dakwaan Alex Noerdin Kasus Pasar Cinde Dibacakan

    Dakwaan Alex Noerdin Kasus Pasar Cinde Dibacakan
    Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode

    PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode.

    Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung kurang lebih selama dua jam, JPU menjabarkan kronologi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Alex Noerdin terkait proyek Pasar Cinde. Jaksa menyebutkan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari proses pembangunan pasar yang berlokasi di jantung kota Palembang tersebut.

    Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, tim kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pengajuan eksepsi ini menjadi hak terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

    “Kami akan mengajukan eksepsi. Tentu saja kami punya pandangan hukum sendiri terhadap dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, ” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin usai persidangan, Kamis (30/10/2025) .

    Sidang yang diketuai oleh Hakim Romi Sianturi ini akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik mengingat Alex Noerdin adalah tokoh politik yang cukup berpengaruh di Sumatera Selatan.

    Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjadi sorotan dalam kasus ini diduga melibatkan penyelewengan dana dalam proses pengadaan dan pembangunan. Jaksa meyakini dakwaan yang mereka bacakan telah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, sehingga diharapkan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

    Para pengunjung sidang yang hadir didominasi oleh simpatisan terdakwa dan juga awak media yang ingin meliput jalannya persidangan. Suasana sidang berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian.

    Alex Noerdin sendiri tampak sehat dan tenang selama mengikuti jalannya persidangan. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang siap membela hak-hak hukumnya.

    Putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam persidangan kasus korupsi Pasar Cinde ini. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan ini. (PERS)

    korupsi pasar cinde alex noerdin pengadilan tipikor sumatera selatan kejati sumsel
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Semen Baturaja...

    Artikel Berikutnya

    Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Segera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan

    Ikuti Kami