Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka

    Skandal Korupsi Semen Rp74 Miliar: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka
    Anggota Kejati Sumsel menggiring Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn Djie A Lie Alianto

    PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi pendistribusian semen yang melibatkan distributor PT KMM. Modus operandi yang diduga dilakukan pada periode 2018 hingga 2022 ini diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp74, 3 miliar.

    Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang telah dikantongi oleh tim Kejati Sumsel. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, ketiga tersangka memiliki peran krusial dalam skema korupsi ini. Mereka adalah inisial DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KMM. Selain itu, ada MJ yang pernah menduduki posisi Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 - April 2019, dan kemudian beralih menjadi Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk hingga Maret 2022. Terakhir, DP turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 - Mei 2019.

    “Tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan tiga tersangka, ” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

    Menindaklanjuti penetapan ini, tersangka DJ langsung menjalani penahanan. Ia akan mendekam di Rutan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP dilaporkan tidak hadir pada saat penetapan tersangka dilakukan.

    Kronologi kasus ini menguak adanya kesepakatan yang diduga menyimpang antara MJ dan DP dari PT SB (Persero) Tbk dengan DJ dari PT KMM. Kesepakatan tersebut diduga bertujuan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor tunggal semen dari PT SB (Persero) Tbk.

    Lebih lanjut, terungkap bahwa MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan untuk PT KMM. Dukungan ini krusial untuk mendapatkan proyek Tol Pematang Panggang - Kayu Agung (PPKA) yang dimiliki oleh PT WK (Persero) Tbk. Proyek tol ini kemudian diduga dijadikan sebagai basis jaringan distribusi semen curah.

    Tak berhenti di situ, DP, yang juga diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris PT BMU (anak usaha PT SB), diduga melakukan pemindahan wilayah operasional PT BMU ke Lampung. Imbasnya, jaringan distribusi dan gudang semen zak milik PT BMU dialihkan kepada PT KMM.

    Puncak dari rangkaian dugaan penyimpangan ini terjadi pada 27 September 2018. Pada tanggal tersebut, MJ dan DJ diduga menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM. Yang menjadi sorotan adalah, perjanjian ini diduga kuat tidak melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis yang semestinya. Hal ini jelas bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasaran 2018 serta Instruksi Kerja (IK) Marketing dan Brand Management 2018.

    Dalam pelaksanaannya, PT KMM diduga mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa adanya jaminan aset yang memadai. Lebih parahnya lagi, fasilitas penjadwalan ulang piutang (reschedule) berulang kali diberikan, meskipun PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan yang seharusnya.

    “MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang, sehingga plafon PT KMM tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen. Praktik ini bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019, ” jelas Vanny.

    Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh para tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang sangat besar, yaitu setidak-tidaknya Rp 74.375.737.624. (PERS)

    korupsi kejati sumsel pidana korupsi sumatera selatan pt kmm pt sb
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gubernur Lemhanas RI: Ketidakstabilan Global Menuntut Kepemimpinan Negarawan
    Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo Berpulang, Lemhannas RI Berduka
    HPN 2026 Banten: Jalan Sehat Hingga Gala Dinner Gubernur Ramaikan Akhir Pekan
    KPK Gerebek Bea Cukai, 17 Orang Dicokok, Uang dan Emas Disita
    Gubernur Lemhanas RI: Kemandirian Bangsa, Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami