PALEMBANG - Upaya keras dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menangkap seorang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp11, 5 miliar di Kabupaten Muara Enim. Perburuan ini menjadi sorotan tajam dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, mengungkapkan keprihatinannya atas pelarian tersangka berinisial IH. "Kami sudah memanggilnya secara sah sebanyak tiga kali, bahkan pengecekan ke rumahnya pun tidak ditemukan. Oleh karena itu, per tanggal 31 Desember 2025, ia resmi ditetapkan sebagai DPO, " ujar Ketut Sumedana di Palembang, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan terus berkoordinasi erat dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) demi kelancaran penangkapan DPO tersebut. Koordinasi lintas institusi ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan.
Perkara korupsi KUR fiktif ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp11, 5 miliar. Angka yang fantastis ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dana tersebut seharusnya disalurkan untuk membantu pelaku usaha kecil.
Demi mendalami kasus yang rumit ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi. Tak hanya itu, penyelidikan juga terus diperluas untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam membantu tersangka utama, EH, selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 hingga Juli 2024. Mereka yang ikut menikmati hasil kejahatan pun tidak luput dari pemeriksaan.
Proses hukum kini memasuki tahapan krusial. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui penerbitan P21, maka tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera dilaksanakan. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Selain IH yang kini berstatus DPO, para tersangka lainnya meliputi EH (Pemimpin Bank), MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah), PPD (Account Officer), WAF (Perantara KUR Mikro), DS (Perantara KUR Mikro), dan JT (Perantara KUR Mikro). Semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (PERS)

Updates.