PALEMBANG - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Joko Imam Santoso, akhirnya buka suara mengenai perannya dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Ia mengakui telah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum dirinya memasuki masa pensiun.
Pengakuan ini disampaikan Joko saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dalam skema Bangun Guna Serah (BGS) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) 1A Palembang pada Senin (12/1/2026). Kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, serta mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Eddy Hermanto, ini semakin menemui babak baru.
Joko menjelaskan bahwa surat permohonan BPHTB tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palembang, atas nama Gubernur Sumsel. Ia mengungkapkan, "Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum pensiun." Pengakuan ini mengindikasikan adanya proses administrasi yang ia jalankan menjelang akhir masa baktinya.
Lebih lanjut, Joko merinci kronologi permohonan tersebut. "Permohonan sudah masuk sejak Maret 2016, namun sudah hampir 17 bulan baru ditindaklanjuti karena berbagai kendala, mengingat proyek ini berskala besar, " imbuhnya di hadapan majelis hakim. Ia menekankan bahwa kewenangan terkait BPHTB sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Palembang.
Menurut Joko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hanya berperan meneruskan permohonan dari PT Magna Beatum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sikapnya ini bertujuan untuk mengklarifikasi posisinya dalam rangkaian proses tersebut.
Di sisi lain, saksi lain yang dihadirkan, mantan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Ahmad Muklis, membeberkan alasan pemutusan kerja sama BGS dengan PT Magna Beatum. Disebutkan, kerja sama tersebut diputus pada tahun 2021 karena pembangunan yang tak kunjung rampung.
"Pemprov mendapat surat teguran dari PU Cipta Karya. Untuk menyelamatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan karena sudah terjadi pergantian gubernur, akhirnya kontrak diputus, " jelas Ahmad Muklis.
Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, secara tegas menyatakan adanya kekeliruan mendasar dalam keputusan pemutusan kerja sama BGS tersebut. Ia berargumen bahwa alasan pemprov menyatakan PT Magna Beatum tidak mampu membangun adalah keliru.
"Faktanya, pekerjaan sudah dilakukan, meski melalui subkontraktor. Pemutusan sepihak dengan alasan ketidakmampuan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui forum arbitrase, sebagaimana diatur dalam kontrak, " tegas Titis Rachmawati.
Titis juga menyoroti proses pemutusan kontrak yang dinilainya janggal. "Perjanjian BGS ini disahkan melalui tahapan panjang dan melibatkan DPRD. Tapi saat diputus, DPRD tidak dilibatkan, tidak ada surat keputusan, hanya surat biasa. Ini janggal, " tambahnya.
Ia menegaskan, kliennya, Alex Noerdin, tidak melanggar kewenangan sebagaimana yang didakwakan dalam kasus ini. "Seluruh proses terkait cagar budaya sudah dipenuhi. Tidak ada kewenangan yang dilanggar oleh klien kami, " pungkas Titis Rachmawati. (PERS)

Updates.