Bobol Rp12,7 M KUR Muara Enim, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka

    Bobol Rp12,7 M KUR Muara Enim, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR

    PALEMBANG - Tragedi keuangan negara kembali terungkap di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Muara Enim. Kerugian negara akibat ulah para tersangka ini ditaksir mencapai angka fantastis, sebesar Rp12, 7 miliar.

    Kasus yang membelit adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank plat merah. Peristiwa merugikan ini konon terjadi di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dan berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023. Betapa menyedihkan, ketika amanah untuk memajukan usaha mikro justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

    Modus operandi yang berhasil diungkap tim penyidik Kejati Sumsel sungguh mengejutkan. Pimpinan bank diduga kuat menjadi otak di balik penyalahgunaan wewenang ini, bekerja sama erat dengan para perantara kredit. Skema ini dirancang untuk mengalirkan dana KUR kepada pihak-pihak yang tidak berhak, menggerogoti pundi-pundi negara.

    Kabar penentuan tersangka ini langsung disampaikan oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, pada Sabtu, 22 November, di Palembang. Beliau menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat para pelaku. Proses hukum selanjutnya dipastikan akan terus bergulir demi mengungkap seluruh tabir kebenaran di balik kasus ini.

    Tujuh tersangka yang kini menghadapi jerat hukum memiliki peran masing-masing dalam konspirasi korupsi ini. EH, yang menjabat sebagai pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, diduga memegang kendali utama. Ia diduga menjadi arsitek di balik penyalahgunaan wewenang tersebut, dibantu oleh sejumlah perantara.

    Tak hanya EH, dua pejabat bank lainnya juga terseret. MAP, selaku penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, serta PPD sebagai Account Officer, diduga memfasilitasi proses pencairan KUR yang diajukan secara tidak sah. Peran mereka krusial dalam meloloskan aplikasi kredit fiktif yang menjadi tulang punggung skema ini.

    Empat tersangka lainnya, yaitu WAF, DS, JT, dan IH, berperan sebagai perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Mereka diduga aktif dalam memanipulasi data nasabah dan memalsukan surat keterangan usaha. Keempat perantara ini menjadi jembatan penting yang menghubungkan pimpinan bank dengan 'nasabah hantu' yang digunakan dalam skema keji ini.

    Untuk memastikan keadilan ditegakkan, tim penyidik Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 134 saksi. Jumlah saksi yang begitu banyak ini mengindikasikan betapa kompleks dan luasnya jaringan yang terlibat dalam kasus korupsi KUR Muara Enim. Setiap keterangan saksi dikumpulkan untuk memperkuat bukti yang ada.

    Inti dari modus operandi ini adalah penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan bank, EH. Ia bekerja sama dengan para perantara untuk mengajukan KUR menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data asli. Pemalsuan surat keterangan usaha juga menjadi elemen vital dalam skema ini, membuka jalan bagi pencairan dana KUR kepada pihak yang tidak berhak.

    Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. "Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " tegas Kajati Sumsel Ketut Sumedana.

    Data-data yang dimanipulasi tersebut menjadi dasar pengajuan KUR. Selanjutnya, proses pencairan dana diperlancar oleh tersangka PPD dan MAP, memastikan aplikasi kredit yang bermasalah tetap bisa diproses dan dana mengalir ke kantong yang salah.

    Akibat dari serangkaian tindakan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp12.796.898.439. Angka kerugian yang sungguh memprihatinkan ini mencerminkan skala besar penyalahgunaan dana publik yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

    Selain jeratan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para tersangka juga dikenakan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Kejati Sumsel juga menjerat mereka dengan Pasal 11 atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang berkaitan dengan tindak pidana suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas kejahatan ini.

    Proses penyidikan kasus ini didukung penuh oleh pengumpulan alat bukti yang solid. Dengan 134 saksi yang telah dimintai keterangan, Kejati Sumsel optimis dapat membuktikan seluruh dakwaan di persidangan. Perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memastikan para pelaku menerima konsekuensi setimpal akan terus berlanjut. (PERS

    korupsi kejati sumsel muara enim kur skandal perbankan pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPK Panggil Rudy Tanoe Jadi Saksi Kasus Bansos Beras Kemensos
    ASN Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kanker Serviks Lewat Vaksinasi Massal
    Dewa Ayu Laksmi: Integrasi Gender dan Inklusi Sosial Perkuat Penanggulangan Bencana di Jatim
    Veronica Tan: Penyederhanaan Aturan UU TPKS Dipercepat Demi Perlindungan Korban
    Gerak Bersama: Ciptakan Ruang Aman dari Kekerasan pada Perempuan

    Ikuti Kami