PALEMBANG - Suasana di Jalan Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang, mendadak ramai pada Kamis (23/10/2025). Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor PT Semen Baturaja (Persero).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat terkait kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM selama periode 2018 hingga 2022.
Tak hanya berhenti di kantor BUMN semen tersebut, sorotan hukum ini juga merambah ke dua lokasi lain. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa penggeledahan juga menyasar kantor PT KMM yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin, Palembang, serta kantor PT KMM lainnya di Jalan Soekarno Hatta, Palembang. Ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam membongkar dugaan penyimpangan ini.
"Kegiatan penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, dan kita juga berhasil menyita beberapa barang dan dokumen, " ujar Vanny Yulia Eka Sari, memberikan gambaran singkat mengenai kelancaran operasi penegakan hukum tersebut.
Proses penggeledahan ini bukanlah tindakan sporadis, melainkan telah didasari oleh landasan hukum yang kuat. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian integral dari rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tertanggal 24 September 2025. Tim penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang terjadi.
Hasil dari penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berujung pada penyitaan sejumlah dokumen, surat-surat penting, serta barang elektronik, termasuk CPU. Semua barang sitaan ini dianggap memiliki kaitan erat dan krusial dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di Sumatera Selatan yang diduga melibatkan PT. KMM pada rentang tahun 2018-2022. (PERS)

Updates.